RUU Pilkada Cantumkan Penyelesaian Sengketa Parpol Secara Rinci[JAKARTA] Sengketa kepengurusan partai politik (parpol) menjadi permasalahan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2015. “Kalau ada penyelesaian yang masih berlangsung di pengadilan, maka rujukan adalah kepengurusan parpol yang terdaftar terakhir. Artinya walaupun sedang bersengketa antara kedua kepengurusan, mana yang terdaftar terakhir itu yang menjadi acuan.” [C-6] Karena itulah, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada akan mengatur mengenai sengketa secara rinci. Apabila terjadi sengketa, menurutnya, penyelesaian dilakukan melaui Mahkamah Partai masing-masing.
Source: Suara Pembaruan May 31, 2016 01:41 UTC