JawaPos.com - Peneliti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang juga anggota Komnas Pengendalian Tembakau Julius Ibrani menegaskan, pihaknya menolak pembahasan RUU Pertembakauan dilanjutkan. Berdasar kajian yang dilakukan jajarannya, beber Julius, RUU Pertembakauan memiliki sejumlah cacat. Hampir semua pasal dalam RUU yang terkait dengan produksi, distribusi, industri, harga dan cukai, pemasaran, sampai riset produk tembakau telah diatur dalam UU lain. Dia meminta Presiden Joko Widodo tidak mengeluarkan surpres sebagai dasar dilanjutkannya pembahasan RUU tersebut. ''Ada 14 UU yang sudah mengatur pasal-pasal tersebut,'' katanya.
Source: Jawa Pos August 03, 2016 17:15 UTC