Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga dianggap masyarakat mencederai aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi karena mengandaskan lagi pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP). Setelah satu tahun, kali ini DPR masih menunjukkan sikap ogah-ogahan untuk membahas dan menuntaskan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana. Dengan demikian, sebenarnya yang tidak menghendaki adanya UU Perampasan Aset Tindak Pidana ialah para koruptor dan pelaku kejahatan ekonomi. Mereka akan berusaha mati-matian untuk mengubur RUU Perampasan Aset Tindak Pidana. Jadi, hanya para koruptor dan pelaku kejahatan ekonomi yang akan berjuang agar RUU Perampasan Aset Tindak Pidana jangan sampai lahir di Indonesia.
Source: Media Indonesia September 15, 2022 15:23 UTC