JawaPos.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Kementerian Agama (Kemenag) mengesahkan revisi undang-undang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Seperti pelimpahan porsi bagi calon jamaah haji yang wafat. Sementara itu, bagi calon jamaah haji kategori lanjut usia (lansia) atau di atas 65 tahun akan medapat prioritas pemberangkatan. Dalam RUU ini juga diatur terkait jamaah haji furoda yakni calon jamaah yang mendapat kuota dari hadiah Kerajaan Arab Saudi. "Undang-undang ini menyatakan secara tegas kuota haji khusus tidak lebih dari 8 persen dari kuota total nasional sebanyak 221 ribu.
Source: Jawa Pos March 28, 2019 09:33 UTC