RUU PKS Kembali Didesak untuk Lekas Disahkan - News Summed Up

RUU PKS Kembali Didesak untuk Lekas Disahkan


RUU PKS mengakui keterangan korban sebagai syarat pembuktianREPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Nasional Perempuan Mahardika, Mutiara Ika, meminta Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) lekas disahkan. "Sahkan RUU PKS. Dalam RUU PKS diakui sembilan bentuk kekerasan," ujar Mutiara dalam konferensi pers di kantor YLBHI Jakarta, Jakarta Pusat, Sabtu (6/7). Selain itu, RUU PKS juga mengakui keterangan korban sebagai syarat pembuktian. Sebelumnya, MA menolak pengajuan PK yang diajukan oleh Baiq Nuril, terpidana dalam kasus penyebaran konten bermuatan asusila.


Source: Republika July 06, 2019 10:41 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */