Soal Kualitas Udara, Pemerintah Perketat Baku Mutu Udara Nasional - News Summed Up

Soal Kualitas Udara, Pemerintah Perketat Baku Mutu Udara Nasional


Pemerintah bakal merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Langkah itu adalah salah satu upaya untuk memperbaiki Kualitas Udara di dalam negeri. Ambang batas baku mutu udara ambien nasional bakal direvisi dari 65 mikrogram per nanometer kubik menjadi 35 mikrogram per nanometer kubik. Nilai emisi industri semen ke kisaran 55-60 persen, dan nilai emisi industri pupuk ke kisaran 40-70 persen. Foto: AntaraEditor: Farah Chaerunniza


Source: Koran Tempo July 06, 2019 10:18 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */