Salah satu poin yang diatur dari amendemen berulang kali itu ialah pembatasan kekuasaan presiden.Namun sayangnya, hingga kini belum ada undang-undang yang mengatur tentang lembaga kepresidenan. Padahal, draf RUU tentang Lembaga Kepresidenan sudah masuk ke Badan Legislasi DPR sejak 28 Juni 2001. Dari seluruh lembaga negara yang diatur oleh UUD 1945, tinggal lembaga kepresidenan yang dianaktirikan karena belum punya undang-undang pelaksananya. Bahkan, sebelum diamendemen, ada 13 dari 37 pasal di UUD 1945 yang mengatur jabatan kepresidenan. Tanpa adanya undang-undang itu, presiden akan menjalankan dua fungsinya tersebut sesuai seleranya, dan tentu saja selera koalisinya.Kehadiran UU lembaga kepresidenan tak bisa lagi ditunda-tunda.
Source: Media Indonesia May 07, 2024 00:15 UTC