REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berharap rumah perlindungan pekerja perempuan (RP3) di tempat kerja tidak hanya melakukan penerimaan pengaduan dan pendampingan, tetapi juga menjadi upaya mencegah kekerasan terhadap perempuan pekerja. Keberadaan RP3 penting karena berdasarkan data Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional Tahun 2021 menunjukkan 9 persen kekerasan seksual dialami oleh perempuan berusia 15—64 tahun di tempat kerja. Sejak 2019, KemenPPPA telah meresmikan enam RP3 yang tersebar di beberapa provinsi di Indonesia, yaitu Bintan Inti Industrial Estate (BIIE), PT Hindoli Musi Banyuasin, Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC), Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Karawang International Industrial City (KIIC), dan Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER). Prijadi Santoso menuturkan Menteri PPPA Bintang Puspayoga berencana meninjau sekaligus meresmikan RP3 di PT Evoluzion Tyres Subang yang telah diinisiasi sejak 2023. "Selain itu, juga untuk memberikan pendampingan hukum sehingga tercapailah cita-cita kita dalam melindungi perempuan pekerja," katanya.
Source: Republika February 26, 2024 17:54 UTC