Realitarakyat.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan dari mantan Direktur Utama PT. Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Jaksa KPK menilai surat dakwaan Karen Agustiawan dengan Nomor 31/.01.04/2024/02/2024, telah memenuhi syarat formal dan syarat materiil. “Menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Karen Agustiawan,” kata Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/2). Usai mendengarkan tanggapan dari Jaksa KPK, Ketua Majelis Hakim Maryono menyampaikan pihaknya akan menyusun Putusan Sela.
Source: Media Indonesia February 26, 2024 16:16 UTC