"Transfernya dibagi tiga kali, yakni Rp 150 juta, Rp 300 juta, dan Rp 50 juta," katanya. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, I Putu Sudiartana, di Jakarta pada dinihari tadi. Rabu, 29 Juni 2016 | 21:03 WIBI Putu Sudiartana. wikidpr.orgTEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M. Syarif mengatakan modus yang dilakukan dalam penyuapan yang melibatkan anggota Komisi III DPR RI, I Putu Sudiartana, merupakan model baru. Laode mengatakan biasanya para penyuap menggunakan uang tunai, tapi dalam kasus Putu Sudiartana ini justru menggunakan transfer.
Source: Koran Tempo June 29, 2016 14:04 UTC