Rinciannya, lahan yang dijual Oei di persil 82b seluas 2.000 meter persegi (m2), Ayani di persil 120 dengan luas 840 m2 dan persil 83a seluas 1.420 m2, Iskandar di persil 83b seluas 1.630 m2 dan persil 30 seluas 4.420 m2, H Achayar di persil 83b seluas 2.660 m2, Mugeni B Muhamad di persil 60 seluas 940 m2, dan Oei Pek Liang di persil 76 SIII seluas 32.850 dan persil 76 SII seluas 17.700 m2. Namun, hari ini, Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Barat, Sumanto mengatakan, bahwa lahan di Cengkareng Barat merupakan milik Toeti atas nama ayahnya, Kun Soekarno. JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Kelurahan (Sekel) Cengkareng Barat, Jakarta Barat, Jufrianto Amin, heran bahwa Toeti Noeziar Soekarno punya sertifikat lahan di Jalan Kamal Raya, lokasi yang kini akan dijadikan rusun oleh Pemprov DKI. Menurut data yang dia punya, tidak ada satupun pemilik lahan sebelumnya di lokasi itu yang menjual lahannya kepada Toeti. Saya bingung kenapa tiba-tiba ada nama Toeti Soekarno dan di situ juga ada surat pernyatan dari keluarga Iskandar bahwa mereka tidak menjual girik kepada Kun Soekarno," ujar Jufrianto.
Source: Kompas June 29, 2016 14:02 UTC