FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Terdakwa Putri Candrawathi berharap bisa segera keluar dari penjara dan kembali kepada keluarganya. Apalagi dalam situasi yang sangat berat seperti saat ini,” kata Putri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1). Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman penjara 8 tahun. “Kami penuntut umum, menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara Terdakwa Putri Candrawathi agar menyatakan terdakwa Putri Candrawathi secara sah dan menyakinkan melakukan tidak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana sebagaimana Pasal Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
Source: Jawa Pos January 25, 2023 14:09 UTC