Pusako Enggan Gugat UU MD3 ke MK, Ini Alasannya - News Summed Up

Pusako Enggan Gugat UU MD3 ke MK, Ini Alasannya


Pasal 245, Pasal 122, Pasal 73. Baca juga: Yasonna H Laoly: Yang Tak Setuju UU MD3 Silakan Bawa ke MKNamun, kata Feri, Pusako tidak akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Ia menduga revisi UU MD3 ini bagian dari transaksi tersebut. Feri menyebut beberapa pasal UU MD3 yang melanggar konstitusi. "Pasal 20 dan 20A UU MD3 sudah mengatur tugas dan fungsi DPR yang utamanya adalah membentuk UU dan turunannya, yaitu: pengawasan dan budgeting.


Source: Koran Tempo February 13, 2018 23:03 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...