Purbaya Perketat Batas Defisit APBD, Pemda Diminta Tahan Utang - News Summed Up

Purbaya Perketat Batas Defisit APBD, Pemda Diminta Tahan Utang


PMK 101/2025 menggantikan PMK 83/2023 dengan perbedaan utama pada besaran batas maksimal defisit yang relatif lebih kecil dan diseragamkan. Sementara itu, batas maksimal defisit APBD 2026 ditetapkan seragam sebesar 2,50 persen dari perkiraan pendapatan daerah tahun anggaran 2026. Batas maksimal defisit APBD serta batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah tersebut menjadi dasar pengendalian defisit APBD dalam evaluasi rancangan peraturan daerah mengenai APBD oleh menteri dalam negeri atau gubernur. Pelampauan batas maksimal defisit APBD harus mendapatkan persetujuan dari menteri keuangan. Kepala daerah perlu menyampaikan surat permohonan pelampauan batas maksimal defisit APBD kepada menteri keuangan sebelum rancangan peraturan daerah mengenai APBD dievaluasi oleh menteri dalam negeri atau gubernur.


Source: Republika January 07, 2026 02:34 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */