Satu di antara perbuatan curang untuk mengelabui hukum adalah pura-pura masuk Islam menjadi mualaf untuk bisa menikahi pasangan beda agama. Untuk mengelabui hukum pelarangan ini, ada orang yang rela pura-pura memeluk Islam, pura-pura beriman kepada Allah SWT dan Rasul-Nya. “Nikahnya enggak sah, itu masuk penipuan, dan hukumnya haram,” kata Kiai Niam kepada Republika.co.id, Rabu (31/7/2024). Namun pada praktiknya, ada saja pasangan beda agama yang akan menikah ini mengambil jalur alternatif melalui mualaf temporer. Selain itu, kerap kali melakukannya dengan menikah dan dicatat di luar negeri, kemudian pulang ke Indonesia, baru dicatat.
Source: Republika July 31, 2024 12:20 UTC