Bea Cukai Jember pun berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Situbondo. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai Jember rampungkan proses penyidikan tindak pidana cukai terkait pengiriman rokok ilegal di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur pada Mei lalu. Terkait kronologinya, Kepala Kantor Bea Cukai Jember, Asep Munandar menjelaskan penindakan rokok ilegal terjadi pada 31 Mei 2024. Selain itu, rampungnya proses penyidikan tindak pidana cukai tersebut merupakan bentuk kolaborasi dan sinergi antara Bea Cukai Jember, Satpol PP Situbondo, Pengadilan Negeri Situbondo, Kejaksaan Negeri Situbondo, dan Rutan Kelas IIB Situbondo dalam rangka penegakan hukum di bidang cukai. Namun upaya represif juga terus kami lakukan lewat pegumpulan informasi, penindakan, dan penyidikan peredaran barang kena cukai ilegal," tutup Asep.
Source: Republika July 31, 2024 10:57 UTC