Punya Gangguan Jantung? Begini Syarat agar Bisa Divaksin Covid-19 - News Summed Up

Punya Gangguan Jantung? Begini Syarat agar Bisa Divaksin Covid-19


Budhi mengatakan orang dengan komorbid termasuk penyakit jantung harus melakukan komunikasi dengan dokter terlebih dulu sebelum menerima vaksin. Gangguan jantung bisa berupa penyakit jantung bawaan, aritmia, atau pernah mengalami gagal jantung. Di sisi lain, dia mengatakan penyintas Covid-19 dengan gangguan jantung tetap bisa melakukan aktivitas secara normal. “Tidak usah takut, penyintas Covid-19 dengan komorbid jantung dievaluasi saja, bisa kontrol dengan menghubungi dokter,” kata Budhi. Budhi menambahkan orang dengan penyakit jantung harus memiliki pola hidup sehat agar terhindar dari Covid-19.


Source: Suara Pembaruan March 27, 2021 14:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */