Pungutan Turis Asing Bali akan Dipakai untuk Tangani Sampah Mulai 2025 - News Summed Up

Pungutan Turis Asing Bali akan Dipakai untuk Tangani Sampah Mulai 2025


DENPASAR, DDTCNews - Pungutan wisatawan asing yang dikenakan oleh Pemprov Bali baru akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan belanja APBD kabupaten/kota pada tahun depan. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan pihaknya telah meminta para bupati dan wali kota di Bali untuk menyusun program pemanfaatan dana pungutan wisatawan asing. Secara khusus, Made mengatakan pihaknya akan mengecek produksi sampah pada setiap kabupaten/kota dalam setahun dan membandingkannya dengan kapasitas pengolahan sampah yang dimiliki. Untuk diketahui, pengenaan pungutan khusus atas wisatawan asing yang berkunjung ke Bali telah diatur dalam UU 15/2023 tentang Provinsi Bali. Undang-undang tersebut memberikan kewenangan kepada Pemprov Bali untuk mengenakan pungutan bagi wisatawan asing dalam rangka mendanai kebijakan terkait dengan perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam di Bali.


Source: Jawa Pos May 07, 2024 08:23 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...