Tak hanya itu, Dishub Banjarbaru diakui Adi juga turut berkordinasi dengan forum lalu lintas, agar tahun depan lebih memaksimalkan penindakan. "Kita sambil mengedukasi masyarakat, sehingga nanti pemilik angkutan agar mengembalikan kendaraan sesuai spesifikasi pabrik, serta menertibkan angkutan berdasarkan tonase yang diizinkan," ucapnya. Salah satu sopir angkutan asal Banjarmasin yang ikut terjaring di Jalan Trikora, Yadi menyampaikan uji KIR miliknya sudah tidak layak. Ditanya apakah proses melakukan uji KIR terlalu sulit, Yadi menampiknya ia mengaku terlalu sibuk bekerja. Sekadar informasi, tonase angkutan yang dianjurkan di ruas jalan Kalimantan Selatan maksimal seberat 8 ton atau masuk kategori kelas 3.
Source: Jawa Pos May 31, 2024 09:11 UTC