RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Belasan Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh pihak otoritas Hong Kong. Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha mengungkapkan, kabar tersebut baru diterima KJRI Hong Kong beberapa hari lalu. ”Dari 20 orang tersebut, 14 diantaranya adalah warga negara Indonesia dan 6 kewarganegaraan Hong Kong,” ujarnya dalam media briefing Kemenlu, Rabu (29/5) petang. Baca Juga : Pengalaman Jadi Modal Penting Delvintor Alfarizi di MXGP JermanSeluruh tersangka, menurut dia, masih menjalani tahap penyelidikan oleh pihak Kepolisian Hong Kong. Sebagai informasi, di Hong Kong pencucian uang termasuk dalam kejahatan yang melanggar Undang-undang Kejahatan Terorganisir dan Serius.
Source: Jawa Pos May 31, 2024 08:03 UTC