IklanMantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menjadi mantan presiden pertama yang dihukum atas kejahatan berat, setelah diputus bersalah di Pengadilan New York, Kamis (30/5) sore waktu setempat. Trump divonis bersalah atas 34 tuduhan kejahatanVideo: Reuters (Farah Khadija/Andi Bagasela/I Gusti Agung Ayu N)
Source: Koran Tempo May 31, 2024 07:18 UTC