IklanTEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi mengumumkan bahwa pemerintah telah merencanakan kebijakan pemotongan gaji sebesar 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Pasal 5 PP Tapera menyatakan bahwa setiap pekerja yang berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan berpenghasilan setidaknya sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera. Siapa saja pekerja yang gajinya bakal dipotong untuk Tapera? Berikut rincian golongan pekerja yang gajinya dipotong untuk Tapera berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024:1. Pekerja mandiri diatur oleh BP Tapera.
Source: Koran Tempo May 31, 2024 06:42 UTC