SIDIKJARI - Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, dengan tegas menyatakan bahwa perpanjangan masa jabatan presiden hingga tiga periode adalah tindakan yang melanggar UUD 1945. Baca Juga: 5 Fakta Menarik tentang Bangunan Ikonik di DuniaMeskipun begitu, ia menampik pernyataan dari Wakil Ketua TKRPP PDIP, Adian Napitupulu. Puan Maharani yang juga Ketua DPR RI dengan tegas menyatakan bahwa masa jabatan presiden di Indonesia diatur dengan batas maksimal dua periode. Pada saat itu, tidak ada mekanisme yang memungkinkan kita untuk melakukan perpanjangan atau memiliki tiga periode," ungkap Puan dengan tegas. Sebelumnya, Adian Napitupulu telah mengungkapkan bahwa awal mula masalah antara Jokowi dan PDIP, terutama Megawati, adalah karena permintaan Jokowi untuk memperpanjang masa jabatannya yang ditolak oleh PDIP.
Source: Jawa Pos October 26, 2023 00:02 UTC