REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengujian terhadap Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 284 ayat (1), (2), (3), (4), (5), pasal 285 dan pasal 292. Perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016 ini untuk melakukan pengujian materiil terhadap pasal terkait perzinaan, pemerkosaan, dan homoseksual di dalam KUHP. Beberapa ahli dari masing-masing pihak tersebut, hadir dalam sidang yang digelar pada Senin (7/11) di Gedung MK. Psikiater Fidiansjah hadir dalam sidang tersebut mewakili Yayasan Peduli Sahabat. Dikatakan Fidiansjah, Pasal 284 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), Pasal 285, dan Pasal 292 KUHP dapat memberikan celah kepada para klien Peduli Sahabat untuk melakukan tindakan pencabulan sesama jenis kembali, baik yang dilakukan secara suka sama suka ataupun paksaan.
Source: Republika November 07, 2016 12:55 UTC