Senin, 17 Oktober 2016 | 23:26 WIBTEMPO/Fahmi AliTEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 85 polisi diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polri karena kedapatan melakukan pungutan liar (pungli). "Kalau di Polri ada dua yang secara internal berlaku yaitu peraturan disiplin dan peraturan kode etik Polri. Dia menjelaskan untuk kasus pidana dari pungli itu, polisi harus memeriksa pihak penyuap atau orang yang diperas. Martinus mengatakan dari 69 kasus pungli oleh polisi ini, setengahnya diketahui Bidang Propam karena ada laporan dari masyarakat. Selama dua pekan misalnya, 1-16 Oktober 2016, Bidang Propam mengungkap 69 kasus pungli dan pemerasan oleh polisi.
Source: Koran Tempo October 17, 2016 16:18 UTC