Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Vonis dibacakan oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso. Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo juga dinyatakan terbukti merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus ini. Hakim Wahyu ditunjuk sebagai hakim ketua oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan didampingi oleh anggota majelis hakim terdiri dari Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono. Pelantikan Wahyu Iman Santoso saat itu dipimpin langsung oleh Ketua PN Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu.
Source: Jawa Pos February 13, 2023 11:09 UTC