“Menjatuhkan terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan, Senin, 13 Februari 2023. Baca Juga: Kompolnas Sebut Ferdy Sambo Bisa Ajukan Banding Setelah Vonis Hukuman MatiSebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Baca Juga: Majelis Hakim Ceritakan Ruangan di Rumah Ferdy Sambo yang Butuh Finger Print untuk MasukDi lantai tiga rumah Saguling, Richard mengaku Ferdy Sambo memerintahkannya menembak Yosua setelah Ricky Rizal menolak perintah itu. Richard juga mengatakan Putri Candrawathi juga berada di samping Ferdy Sambo saat membeberkan rencana. Yosua berhadapan dengan Ferdy Sambo dan Richard Eliezer, sementara Kuat Ma’ruf berada di belakang Ferdy Sambo dan Ricky Rizal bersiaga apabila Yosua melawan.
Source: Koran Tempo February 13, 2023 08:52 UTC