Produsen sepatu merk global Adidas, PT Panarub Industry mengakui telah melakukan pemotongan upah dan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawammya. Pemotongan upah yang dilakukan PT Panarub Industry tidak melibatkan buruh dalam keputusan ini dikarenakan menurut serikat buruh menyatakan tidak adanya kesepakatan pemotongan upah. Memotong upah buruh tanpa izin atau tanpa alasan yang sah adalah sebuah pelanggaran yang dapat merugikan buruh dan melanggar hak-hak mereka sebagai pekerja. Jika perusahaan memotong upah buruh tanpa alasan yang sah, maka hal tersebut merupakan pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan. Jika majikan memotong upah buruh tanpa alasan yang sah, maka hal tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia buruh.
Source: Koran Tempo May 13, 2023 02:51 UTC