PT KCIC Gugat Kompas TV, AJI: Publik Berhak Tahu soal Utang Rp8,5 TriliunHarianjogja.com, JAKARTA—Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam gugatan yang dilakukan Youtuber binaan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) terhadap Kompas TV dan Kompas.com terkait utang KCIC yang membengkak Rp8,5 triliun. AJI dan LBH Pers menyebut tindakan menggugat dua media nasional tersebut sebagai bentuk upaya membungkam pers. AdvertisementKetua Umum AJI Indonesia Sasmito mengatakan konten yang dipublikasikan PT KCIC merupakan informasi yang harus diketahui publik. Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin, mengingatkan perusahaan atau masyarakat yang merasa dirugikan terkait pemberitaan agar menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers. Penyebabnya kedua media tersebut mengunggah pemberitaan tentang utang KCIC yang membengkak Rp8,5 triliun.
Source: Kompas May 13, 2023 01:28 UTC