MAUMERE, KOMPAS.com - MA (29), warga Desa Baomekot, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, NTT, dihukum pegang besi panas untuk membuktikan benar atau salah, Sabtu (14/11/2020). Apabila telapak tangannya tidak terluka dengan besi panas, maka dinyatakan benar dan yang bersangkutan tidak bersalah. Setelah besi panas seperti bara api, mereka meminta saya untuk membuka telapak tangan. Besi panas itu langsung ditaruh di telapak tangan saya. MA mengaku, usai telapak tangannya diletakan dengan besi panas, ia langsung pulang dan menuju ke puskesmas untuk mengobati tangan yang terluka.
Source: Kompas November 17, 2020 00:56 UTC