--Resmi Terbitkan PP KesehatanKENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi melarang penjualan rokok ketengan atau eceran per batang. “Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” tulis Pasal 434 ayat 1c PP No 28/2024, dilansir dari Jawa Pos. Lebih lanjut, selain melarang penjualan rokok eceran, aturan ini diterbitkan untuk melarang penjualan rokok tembakau dan elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Bahkan, setiap orang juga dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik, menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial. Lalu, tercetak menjadi satu dengan kemasan produk tembakau atau kemasan rokok elektronik dan kemasan cairan nikotin isi ulang rokok elektronik.
Source: Jawa Pos July 31, 2024 15:03 UTC