Wacana Wajib Asuransi Bagi Kendaraan Bermotor Tahun 2025Ekawan Raharja • 31 Juli 2024 13:55Jakarta: Pemerintah berencana mewajibkan keikutsertaan asuransi kendaraan bermotor pada tahun 2024. Beleid ini mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL). "Dalam persiapannya, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR," terang Ogi. Dalam UU P2SK, lanjutnya, dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama dua tahun sejak UU P2SK diundangkan. Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut.
Source: Media Indonesia July 31, 2024 14:04 UTC