Presiden Jokowi Keluarkan Perppu Cipta Kerja, Ini Alasan dan Isinya - News Summed Up

Presiden Jokowi Keluarkan Perppu Cipta Kerja, Ini Alasan dan Isinya


KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Jumat (30/12/2022). Lalu, apa isi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 atau Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan pada 30 Desember 2022? Baca juga: Jokowi Teken Perppu Cipta Kerja, Dinilai Jalan Terbaik di Tengah Tahun PolitikMenteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, isi dari Perppu Cipta Kerja ini seputar pengaturan upah minimum bagi pekerja alihdaya atau outsourcing. Dia menegaskan secara konstitusional Perppu Cipta Kerja ini menggantikan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). "Namun, ternyata pemerintah bukannya memanfaatkan dua tahun ini untuk memperbaiki tapi malah mengambil jalan pintas dengan menerbitkan Perppu," tutur dia.


Source: Kompas January 01, 2023 00:06 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */