REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Angota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mendorong pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional. PP tersebut nantinya memberikan kewenangan kepada Kementerian PPN atau Bappenas untuk memastikan program prioritas nasional dapat dilaksanakan dan dianggarkan dalam APBN. Misbakhun mengingatkan, penguatan peran dan fungsi Bappenas ini sudah menjadi program prioritas Presiden Jokowi sejak Menteri Bappenas Sofyan Djalil. Tetapi, sampai saat ini belum terlaksana karena terhambat belum terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai panduannya. "Padahal peran Bappenas itu mengendalikan pelaksanaan kualitas pembangunan nasional secara optimal," ucap politikus Golkar tersebut.
Source: Republika September 13, 2016 21:00 UTC