HETANEWS.com - Penelusuran kekayaan tidak wajar pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo berangsur mengungkap indikasi berbagai modus praktik culas di lingkungan Kementerian Keuangan. Aset dan penghasilan dari perusahaan-perusahaan itu banyak yang tidak dicantumkan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Bukan hanya pejabat pajak, KPK juga mulai memanggil pejabat Ditjen Bea dan Cukai untuk mengklarifi kasi harta kekayaan mereka. Klarifi kasi harta kekayaan aparat negara semestinya menjadi prosedur rutin dalam pencegahan korupsi. Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan, dalam kurun waktu 2009-2023 terdapat transaksi-transaksi mencurigakan di lingkungan pegawai Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai senilai tidak kurang dari Rp300 triliun.
Source: Media Indonesia March 11, 2023 02:07 UTC