JawaPos.com – Meskipun blokir ponsel Black Market (BM) lewat IMEI (International Mobile Equipment Identity) diberlakukan sejak 18 April 2020 diduga masih ada penjualan dan peredaran ponsel Black Market secara online. Misalnya jika tidak mencantumkan label IMEI atau tidak sesuai pada kemasan, nanti akan ada pencabutan perizinan. “Peraturan yang sama juga berlaku bagi masyarakat yang membeli ponsel secara daring atau online melalui market place. Beberapa waktu lalu, lanjut Tulus pemerintah mengklaim bahwa telepon seluler ilegal mencapai 20 persen dari total telepon seluler yang beredar. Jika jaminan yang diberikan hanya jaminan toko, maka bisa dipastikan bahwa ponsel tersebut adalah ponsel ilegal/BM.
Source: Jawa Pos June 17, 2020 03:22 UTC