TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisan Resor Jakarta Selatan meringkus 2 bandar narkoba jenis sabu berinisial YSR dan AR. Mereka ditangkap di kamar indekosnya yang berada di kawasan Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin, 15 Juni 2020 lalu. "Tersangka mengakui menyimpan narkotika jenis sabu di dalam lemari baju," ujar Budi. Kepada polisi, kedua pelaku mengaku berperan sebagai orang yang menjual, menjadi perantara, dan membeli paket besar sabu untuk kemudian membaginya ke dalam paket kecil. "Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 yang ancamannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, paling singkat 6 tahun dan paling lama 20," kata Budi.
Source: Koran Tempo June 17, 2020 03:11 UTC