Polri Terbitkan SPDP Kasus Brigjen Prasetijo, Ada 2 Sangkaan - News Summed Up

Polri Terbitkan SPDP Kasus Brigjen Prasetijo, Ada 2 Sangkaan


TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian telah menerbitkan SPDP atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan terhadap Brigjen Prasetijo Utomo terkait polemik Djoko Tjandra. SPDP bernomor B/106.4a/VII/2020/Ditipidum itu ditujukan kepada Jaksa Agung dan ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo pada 20 Juli 2020. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Ahmad Ramadhan mengatakan dalam surat itu Bareskrim memulai penyidikan dengan dua sangkaan. Prasetijo juga diduga membantu membuatkan surat bebas Covid-19 untuk Djoko. Atas perbuatannya, Prasetijo akan dikenakan sanksi kode etik Polri, sanksi disiplin dan sanksi pidana.


Source: Koran Tempo July 23, 2020 04:30 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */