TEMPO/Hilman Fathurrahman WTEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian atau Mabes Polri menyatakan akan menjalankan usulan Ketua Komisi Kepolisian Nasional Mahfud Md agar perkara pidana nantinya akan diurus oleh Kepolisian Resor (Polres). Namun, Mabes Polri menyatakan usulan itu bisa dijalankan selama diatur di Undang-undang Kepolisian. Sebelumnya, Mahfud mengatakan usulan agar kasus pidana ditangani Polres disampaikan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam pertemuan tertutup di Istana Negara, Jakarta pada hari ini, Rabu, 19 Februari 2020. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan ini khawatir kalau tidak menemukan kasus pidana lantas Polsek dianggap tidak bekerja. Untuk pidana ringan seperti mencuri semangka, kata Mahfud, seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan saja.
Source: Koran Tempo February 19, 2020 20:48 UTC