REPUBLIKA.CO.ID, SRINAGAR -- Otoritas di Kashmir wilayah India menindak pengguna aplikasi jaringan pribadi virtual (VPN). "Kami telah mengidentifikasi 100 pengguna media sosial dan sedang dalam proses mengidentifikasi lebih banyak pengguna untuk penyalahgunaan media sosial, untuk menyebarkan propaganda anti-India," kata Kepala Polisi Siber Kashmir Tahir Ashraf. Dilansir Reuters, jaringan sosial seperti Facebook, WhatsApp, dan Instagram masih diblokir, bahkan setelah pemerintah memulihkan layanan data seluler terbatas dan internet di Kashmir. Melalui VPN, pengguna dapat merutekan koneksi data ponsel cerdas atau laptop melalui server pribadi alih-alih jaringan penyedia layanan internet lokal. Polisi mengatakan, banyak pengguna VPN berusaha menyebarkan masalah di Kashmir dan bertanggung jawab untuk menghadapi tindakan.
Source: Republika February 19, 2020 18:45 UTC