JawaPos.com - Hingga saat ini sudah 177 warga negara Indonesia diamankan pihak otoritas imigrasi Filipina dan semuanya dibawa ke KBRI Indonesia. Mereka ditangkap karena menggunakan paspor dan kuota haji Filipina. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto menjelaskan sebelum dicegah pada Jumat (19/8) lalu, WNI sempat pulang-pergi dari Indonesia ke Filipina untuk mengurus paspor. Jadi awalnya mereka direkrut kemudian membayar sebagian, kemudian pergi ke Filipina untuk mengurus paspor. Setelah urusan paspor selesai, para calon jemaah haji (CJH) ini kembali lagi ke Filipina untuk mengambil paspor dan visa haji mereka yang sudah jadi.
Source: Jawa Pos August 29, 2016 18:22 UTC