Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Rosan Perkasa Roeslani terhadap Connie Rahakundini Bakrie masih berproses di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. “Kami pastikan proses ini pada tahap klarifikasi terhadap pelapor dan saksi-saksi oleh Direktorat Siber,” kata Trunoyudo di Jakarta, Rabu (28/2). Connie dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong, merujuk pada ucapan Connie dalam video di kanal YouTube “Kanal Anak Bangsa”. Alasannya melaporkan karena ada ucapan terlapor Connie yang diduga mencemarkan nama baik Rosan. “Karena merasa bahwa adanya ucapan-ucapan, dugaan perbuatan pidana dan pencemaran nama baik terhadap Pak Rosan dengan kata-kata yang ada di dalam video-video atau medsos yang ada,” kata Otto.
Source: Republika February 28, 2024 15:06 UTC