JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian RI (Polri) mengimbau pedagang agar tidak menimbun bahan pokok jelang Natal dan Tahun Baru 2020. "Diminta untuk para pedagang tidak melakukan penimbunan yang kemudian berakhir pada menaikkan harga bahan pangan pokok tersebut," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Asep Adi Saputra di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019). Polri juga mengimbau agar pedagang tidak menjual bahan pokok dengan kualitas yang tidak seharusnya. "Ini juga akan melanggar UU tentang Perlindungan Konsumen dan UU tentang Perdagangan," ucap Asep. Namun, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri terus memantau harga bahan pokok di pasaran.
Source: Kompas November 28, 2019 06:45 UTC