Menyikapi usulan tersebut, Ketua Fraksi Partai demokrat MPR RI, Benny K Harman mengatakan fraksinya menolak UUD 1945 diamendemen untuk mengubah mekanisme pilpres. Karena baginya, usulan mengembalikan pilpres kepada MPR RI merupakan langkah mundur dalam berdemokrasi. Padahal, lanjut Benny, demokrasi komunal bertentangan dengan hakekat dari demokrasi Pancasila yang menjunjung tinggi martabat pribadi setiap manusia. Termasuk dalam menentukan pilihannya pada saat pilpres, pemilihan legislatif (pileg) maupun pemilihan kepala daerah (pilkada). Ketua MPR Bambang Soesatyo (kiri) berbincang dengan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj, saat berkunjung ke Gedung PBNU, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Source: Republika November 28, 2019 06:39 UTC