Jayapura, Beritasatu.com - Polda Papua akan melakukan tindakan tegas bagi warga atau kelompok di daerah ini yang masih berani melakukan pelanggaran hukum dan menimbulkan instabilitas dalam masyarakat. Penegasan itu disampaikan Kapolda Papua melalui Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal di Jayapura, Kamis (28/11/2019), terkait berkembangnya informasi kelompok masyarakat yang pro-Papua Merdeka akan mengibarkan Bendera Bintang Kejora pada 1 Desember yang diklaim sebagai hari ulang tahun (HUT) Organisasi Papua Merdeka (OPM). “Polda Papua akan melakukan proses hukum terhadap warga atau kelompok yang berani melakukan pelanggaran hukum karena hal tersebut tidak sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Ahmad Musthofa Kamal. Ahmad Musthofa Kamal menegaskan, larangan kibarkan Bendera Bintang Kejora diatur dalam Peratura Pemerintah Nomor 77 tahun 2007 tentang Lambang Daerah. "Regulasi ini melarang bendera, lambang, dan himne daerah memiliki persamaan pada pokoknya atau secara keseluruhan dengan bendera, lambang, dan himne organisasi terlarang atau organisasi, perkumpulan,lembaga,gerakan separatis.
Source: Suara Pembaruan November 28, 2019 06:22 UTC