REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, bahwa pemilik akun jejaring sosial Facebook, Buni Yani, berpotensi menjadi tersangka dalam dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama. "Buni Yani dilaporkan sebagai terlapor, itu berpotensi dia menjadi tersangka juga dengan mengunggah video dan penyebarluasan lewat Facebook dia. Meskipun begitu, Buni Yani tetap meminta Ahok diproses secara hukum. Dugaan penistaan agama yang dialamatkan pada Ahok sedang ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, sementara laporan polisi terhadap Buni Yani ditindaklanjuti Polda Metro Jaya. "Kegiatan pemeriksaan Buni Yani dimana kasusnya ditangani Polda Metro Jaya nanti bisa didalami lagi, yang jelas prosesnya masih berjalan," kata Boy Rafli.
Source: Republika November 05, 2016 08:48 UTC