Sabtu malam, 5 November 2016, Tito mengatakan akan menyiarkan proses gelar perkara kasus itu secara langsung ke masyarakat. Sedangkan dalam kasus yang Gubernur DKI Jakarta non-aktif , Badan Reserse Kriminal Mabes POlri baru sebatas memeriksa saksi dan saksi ahli. Dalam kasus yang disiarkan secara besar-besaran di media itu, ia menilai para penegak hukum dan hakim terbawa opini publik. Bivitri mengatakan Kapolri seharusnya tidak menafsirkan instruksi Presiden Joko Widodo untuk membuka kasus ini, dengan cara menyiarkan gelar perkara secara langsung. Langkah yang bisa diambil, menurut Bivitri, adalah dengan menggelar konferensi pers usai tiap gelar perkara.
Source: Koran Tempo November 06, 2016 08:11 UTC