REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri menahan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking selama dua puluh hari ke depan per Sabtu (8/8) ini. Anita diduga berperan menjembatani Djoko Tjandra dan Eks Kepala Biro Korwas Bareskrim Brigjen Prasetijo Utomo membuat surat jalan palsu. Anita Dewi Anggraeni Kolopaking sejauh ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus surat jalan palsu yang diterbitkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo untuk klien Anita, Djoko Tjandra. Dalam penetapan tersangka itu, Anita Kolopaking disangkakan dengan Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP. Dalam kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya surat jalan palsu dan surat pemeriksaan Covid-19 atas nama Djoko Tjandra.
Source: Republika August 08, 2020 12:00 UTC