Anita Kolopaking ditahan selama 20 hari ke depan sejak Sabtu (8/8). REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri akhirnya menjelaskan alasan penahanan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking untuk 20 hari ke depan per Sabtu (8/8) ini. Awi menjelaskan, sesuai pasal 21 ayat 1 KUHAP, syarat subjektif penyidik melakukan penahanan ini antara lain pertama agar Anita tidak melarikan diri. Namun, Awi memastikan bahwa penahanan terhadap Anita ini memang dalam rangka menuntaskan kasus surat jalan Djoko Tjandra yang telah menyeret Brigjen Prasetijo Utomo. "Bahwasanya selama ini kepentingan Djoko Tjandra untuk masuk ke indonesia, kemudian dibuatkan surat palsu oleh BJP PU itu semua yang jembatani adalah ADK (Anita Dewi Kolopaking)," kata Awi menambahkan.
Source: Republika August 08, 2020 11:37 UTC