Lombok Tengah (Inside Lombok) – Polres Lombok Tengah (Loteng) mengamankan dua tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO), antara lain seorang pria inisial AR (54) dan seorang perempuan Inisial BN (49). Kasat Reskrim Polres Loteng, Luk Luk il Maqnun mengatakan dua pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena sudah memenuhi unsur TPPO sesuai dengan undang-undang yang berlaku. “Sebelumnya kita sudah minta keterangan tersebut sebagai saksi, setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menyimpulkan bahwa kedua tersangka memenuhi unsur TPPO sehingga langsung dilakukan penahanan di rutan Mapolres,” ujarnya, Rabu (20/11). Diterangkan, pada 5 November 2024 salah satu warga Inisial SJ melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Loteng. “Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Loteng,” imbuhnya.
Source: Media Indonesia November 21, 2024 06:56 UTC